RTH sebagai Infrastruktur Kota


***
Sebenarnya pemerintah punya kuasa dalam mengatur pertumbuhan sarana infrastruktur. Selain sebagai pemberi izin mendirikan bangunan, juga bisa menekankan kepada pihak pengembang agar menyisahkan ruang terbuka hijau. Lagi pula pemaknaan ruang terbuka hijau itu tidaklah sempit. Ada banyak varian yang bisa digunakan sesuai dengan skala peruntukannya, yang kesemua itu sudah dijelaskan dalam 
Permen PU No 5 Tahun 2008
***

Kabar mengejutkan kembali menimpa ibu kota, hujan yang mengguyur selama dua jam rupanya sudah menutupi kawasan bundaran HI yang merupakan salah satu ikon kota Jakarta (Tempo, 6/2/2013). Kejadian yang serupa juga terjadi di beberapa kota besar, seperti Surabaya dan Makassar.

Sepertinya wajah kota di negeri ini sama, memiliki pengalaman dan permasalahan yang sungguh tak jauh berbeda. Setelah melahirkan anak haram modernisasi bernama kemacetan, kini tengah tumbuh anak lain yang saya kira tidak diiginkan pula kehadirannya. Banjir. Hal inilah yang kerap membuat panik warga kota.

Jika kita mengamati pertumbuhan kota dari tahun ke tahun, nampaknya memang tidak ada usaha yang serius dalam meminimalisir hal-hal yang bisa mengganggu keselamatan warga. Padahal dampak masalah perkotaan tidak hanya menimbulkan kerugian fisik, tapi juga psikis. Warga kota terjebak di tengah tuntutan untuk terus bertahan hidup sekaligus tercerabut dari interaksi sosial, karena waktu habis di ruang kerja dan di jalan.

Kota berlomba menumbuhkan ruang-ruang privat yang tak semua kalangan bisa menjangkaunya, sehingga lahir perilaku masyarakat yang tertutup (closed society). Dampak lainnya, ialah menapikan ruang yang bisa diakses secara mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. Nah, hal inilah yang saya kira belum dijadikan sebagai tren dalam membangun kota.


Kebutuhan

Umum diketahui kalau RTH (Ruang Terbuka Hijau) dapat berfungsi secara ekologis, sosial, budaya, dan arsitektural. Secara ekologis, RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara, dan menurunkan temperatur kota. Juga sebagai ruang interaksi sosial serta sarana rekreasi (Sukawi, MT: 2010)

Menilik penjelasan di atas, maka sudah bisa dijadikan sebagai rujukan bersama dalam membangun kota guna dijadikan senjata dalam melawan masalah yang lahir sebagaimana yang tela disebutkan. Saya pikir, seringnya terjadi tawuran antar warga di kota. Itu karena mereka tak cukup waktu untuk saling mengenal. Mengapa demikian? Tentu terpaut dengan tuntutan untuk bertahan hidup serta minimnya ruang interaksi sosial yang memungkinkan warga untuk saling bertemu.

Sebenarnya pemerintah punya kuasa dalam mengatur pertumbuhan sarana infrastruktur. Selain sebagai pemberi izin mendirikan bangunan, juga bisa menekankan kepada pihak pengembang agar menyisahkan ruang terbuka hijau. Lagi pula pemaknaan ruang terbuka hijau itu tidaklah sempit. Ada banyak varian yang bisa digunakan sesuai dengan skala peruntukannya, yang kesemua itu sudah dijelaskan dalam Permen PU No 5 Tahun 2008.

Jika sudah demikian, maka perlu memberi peluang kerja dan distribusi wewenang kepada perangkat pemerintahan yang terkait hingga ke tingkat kelurahan. Hal ini memungkinkan berjalannya pengawasan dalam pembangunan RTH menjadi lebih mudah dan partisipatif.

Secara umum, amanat yang tertuang dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang setiap wilayah yang harus memiliki porsi 30 persen. Pada dasarnya sangat memungkinkan untuk dilakukan, manakala pemerintah di setiap wilayah memiliki keinginan kuat untuk merealisasikannya. Tentu saja dengan peningkatan yang bertahap. Pengamat perkotaan Nirwono Joga, menyebutkan dari 72 kota, baru 26 kota saja yang mulai ikut mengembangkan lahan terbuka hijau. Itu pun progres mereka hingga saat ini baru belasan persen saja. Untuk hal ini, Data yang dilansir Komunitas Hijau Indonesia (KHI) tahun 2011 menyebutkan kalau Makassar dan Pare-Pare menempati urutan kedua setelah kota Blitar dalam peningkatan RTH. Yakni telah mencapai 14 persen.

Berdasarkan data di atas, sangat jelas kalau gejala umum pertumbuhan kota di negeri ini masih mengarah pada bangunan fisik (gedung). Maka sangat wajar, jika banjir masih menjadi pengalaman bersama yang bisa dijumpai di wilayah perkotaan. Karena padatnya area bangunan dan semakin berkurangnya kawasan resapan air menjadi faktor dari meliarnya banjir.

Nampaknya memang, isme pembangunan masih dominan dalam menumbuhkan kawasan perkotaan. Dan itu menjadi kisah resmi yang tak dapat dipungkiri. Kota yang kita huni sepertinya akan terus hamil dan melahirkan anak-anak haram modernisme. Kemudian kita lagi-lagi terjebak ke dalam lorong gelap sejarah yang berulang.

Meski RTH bukanlah obat utama guna menyembuhkan luka kota yang terus menganga. Namun, pembangunan kawasan RTH adalah suatu kerangka kerja yang bisa menyerap partisipasi warga lebih banyak, karena pada dasarnya semua orang menginginkan lingkungan yang teduh dan bebas dari polusi kendaraan.


Ada baiknya memang, pembangunan kawasan RTH ini didukung dengan regulasi yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Yaitu adanya peraturan di setiap daerah (Perda) agar kemudian bisa melahirkan aplikasi program yang lebih terukur di mana pemerintah daerah mampu menjadikan RTH ini sebagai tren pembangunan infrastruktur perkotaan.

Dengan demikian, RTH akan menjadi kebutuhan yang bisa terus ditingkatkan volume dan peruntukannya. Impian yang demikian perlulah menjadi prioritas, karena kota bukan hanya halaman rumah bagi konglomerat, pejabat, dan pebisnis. Yang dengan mudah bisa menghindar dari penyakit kota dengan kemampuan fasilitas yang dimiliki. Tapi kota barang tentu merupakan rumah bagi pembecak, pengojek, dan pemulung, dan mereka inilah yang kerap menjadi tumbal setiap kali banjir melanda. Jadi, paradigma menata kota sudah perlu mengarah pada pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh warga. Dan RTH adalah salah satu model yang bisa dikembangkan.
_

Dimuat di Tribun Timur 11 Februari 2013


Komentar

Postingan Populer