Interupsi di Minggu Pagi (Catatan dari ngobrol publik: Rumah Sakit dan Jaminan Kesehatan Masyarakat)

 
Dari kiri: Syafar, Sahrul Syaf, Zunar Parumpa, M Kes, dr Antariksa Putera M




Pengantar

KAMIS 9 Mei 2013, sejumlah elemen masyarakat dan lembaga mahasiswa melakukan demonstrasi di RSUD Pangkep. Mereka menuntut perbaikan pelayanan terhadap pasien, mengingat sebelumnya, Aisyah (20), warga desa Panaikang, Minasatene, mengalami perlakuan yang tidak mengenakkan lantaran ia tidak mendapat pelayanan paripurna di RSUD, yang akhirnya jabang bayi dalam kandungannya meninggal.

Kejadian itu menjadi pemantik bagi kelompok masyarakat untuk  menuntut Frans Manaba, SKM (Kepala RSUD Pangkep) agar mundur, isu ini sebenarya sudah menjadi bola panas manakala beberapa dokter di RSUD tipe C ini juga mengemukakan kekesalannya, sebab Frans menetapkan keputusan pemotongan jasa medik sebesar 5% . Akibatnya, dokter juga melakukan aksi mogok kerja  seminggu sebelum aksi demonstrasi berlangsung.

Demonstrasi kemudian berlanjut ke esokan hari (10/5) yang dilakukan oleh HMI Cab Pangkep, isunya tetap sama, menuntut pergantian kepala RSUD Pangkep. Bahkan HMI membangun tenda pengaduan di halaman gedung rumah sakit.

Sekaitan dengan isu di atas, KKDP kemudian merancang dialog yang dikemas santai di Kafe Torani pada 12 Mei, yang menghadirkan dr. Antariksa Putra M, Zunar Parumpa, M.Kes (Healty Institute), Anggraini Amir (Anggota Komisi II DPRD Pangkep), dan Syahrul Syaf (Sekjend KKDP). Dialog ini dipandu oleh Syafar ( Anggota Advokasi KKDP).

Dialog dimulai sekitar pukul 1o pagi dan dihadiri sejumlah penggiat sosial, di antaranya, Syawir Yasin,Aktivis HMI Cab Pangkep, IPPM Pangkep, Rahman Kambie (KPUD Pangkep) Fadli Safa (Bidang Khusus Kejaksaan Pangkep)

Pencerahan

“SESEORANG dikatakan sehat jika bugar secara fisik dan tidak mengalami gangguan kejiwaan serta bisa berproduksi.” Kata dr Antariksa Putra W mengutip definisi kesahatan menurut WHO. Selanjutnya aktivis Healty Institute ini mengelaborasi ungkapan tersebut dengan menjelaskan, kalau berproduksi yang dimaksud erat kaitannya dengan aktivitas guna memenuhi kebutuhan.

Selanjutnya, dr Antariksa menjelaskan secara runtut perihal tanggung jawab sosial seorang dokter. Profesi seorang dokter di mata masyarakat memang diasumsikan sebagai ‘Tuhan’ yang bisa memberikan vonis bagi seseorang untuk dikatakan sakit atau sehat. Pemahaman yang demikianlah yang menguat, sehingga ketika terjadi tindakan medis yang ditempuh seorang dokter  dalam menangani pasien yang kemudian dianggap merugikan oleh keluarga ataupun pasien itu sendiri. Maka terjadilah tuntutan dan dugaan mal praktik terhadap dokter.

Dugaan mal praktik inilah yang kadang disalahpahami, padahal, ada situasi tanggung jawab dokter yang hanya bisa diputuskan dalam waktu tiga hingga lima menit. Sangat mepet memang, karena itu sang dokter tak bisa lagi melakukan negoisasi terhadap pasien begitupun dengan keluarga. dr Antariksa memberikan contoh seperti ini:

“Katakanlah ada seseorang yang mengalami kecelakaan yang parah di mana yang bersangkutan tak lagi sadarkan diri,  sang dokter kemudian memutuskan untuk melakukan amputasi terhadap salah satu anggota tubuh pasien, karena jika tidak dilakukan, maka pasien bisa mengalami kecacatan seluruh anggota tubuh. Nah, pada situasi inilah disebut tindakan darurat (emergency). Memang otoritatif, tapi itulah tindakan yang harus ditempuh, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab dokter dari segi preventif (pencegahan) dan kuratif (penanganan). Selanjutnya sang dokter wajib merilis atau memberikan penjelasan medis kepada pasien dan keluarganya.”

Bercermin dari sini, maka wajar jika dokter disalahkan secara opini, tapi belum tentu di mata hukum. Sebab, menjalankan tindakan darurat itu merupakan tanggung jawab sosial (kode etik) meski dianggap merugikan. Padahal mal praktik berdasarkan kacamata profesi kedokteran, masihlah kategori rendah dibanding dua pelanggaran lainnya. Medikal eror (keterlambatan) dan kelalaian medik (manajemen).

Suara dari DPRD Pangkep

ANGRRAINI Amir dari komisi II tak ingin mengumbar retorika begitu Safar mempersilahkannya. “Saya sudah muak mendengar ini semua.” Katanya berang. Pagi itu, legislator dari Partai Demokrat ini seolah tak bisa berkata banyak. Ia heran saja, anggaran 3 Milyar setiap tahun untuk RSUD Pangkep, rupanya bukan solusi untuk meningkatkan layanan kesehatan pada masyarakat.

Sejak 2010 hingga 2011, komisi II DPRD Pangkep telah dua kali merekomendasikan pergantian kepala rumah sakit, karena bertentangan dengan pasal 34 UU No 44 tahun 2009. Di situ disebutkan, kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. Secara definitif, tenaga medis itu berbeda dengan paramedis. dr. Antariksa menjelaskan kalau tenaga medis merujuk pada seorang dokter, sedangkan paramedis berkaitan dengan tenaga perawat.

Asumsi inilah yang menguatkan kalau Frans Manaba, SKM (kepala RSUD Pangkep) diduga tidak cakap dalam menjelaskan secara medis jika ada pasien yang melayangkan gugatan. Tinjauan ini diperkuat pula secara akademik, bahwa disipilin ilmu antara tenaga medis itu jelas beda dengan apa yang dipelajari oleh paramedis.

Anggraini Amir mengakui, meski ia berada di DPRD, tapi dirinya hanyalah bagian dari sekian banyak penonton terhadap adegan di RSUD Pangkep. “Bola panas itu berhenti di kaki Bupati.” Ujarnya. Pihak DPRD, khususnya komisi II telah bertindak sesuai koridor.

Interupsi

USAI dr Antariksa dan Anggraini Amir mengemukakan pandangannya, Syafar lebih dulu memberi kesempatan bicara kepada Syawir Yasin, salah satu penggiat sosial di Pangkep ini menjelaskan lebih detail perihal kronologis kisruh di RSUD Pangkep.

“Kira-kira 25 Maret 2011 atau 2012 lalu, ada pasien yang mengalami kekeliruan pelayanan medis. Karena tak bisa lagi ditangani, si pasien kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Makassar.” Pungkasnya. Sayang, ketika KKDP mencoba mengorek informasi perihal pasien yang dimaksud, Syawir Yasin tak bisa mengingat dengan jelas data pasien tersebut. Tapi kejadian itu pernah terjadi, yang artinyanya bahwa, poin masalah di RSUD ialah pelayanan medis yang tidak memuaskan.

Syawir Yasin juga membawa kopian draf UU No 44, 2009 tentang Rumah Sakit, dan tegas mengatakan kalau kepala RSUD Pangkep memang layak diganti, selain tidak kompeten di bidangnya, juga inkostitusional. Tapi ia tak ingin isu ini digulirkan sebagai jualan politik yang justru tidak demokratis. “Siapapun kepala RSUD Pangkep, itu harus sesuai dengan keahliannya dan konek dengan amanah regulasi. Jadi, kita tidak melihat suku, ras, dan agama.” Jelas lelaki yang juga aktivis KPSSI ini.

***

“NAMPAKNYA dialog kita pagi ini semakin seru, setelah Kanda Syawir Yasin menetapkan titik isu yang harus dicarikan solusinya.” Ucap Syafar, lelaki tambun yang diamanahkan oleh KKDP untuk memandu jalannya dialog bertajuk ‘Rumah Sakit dan Jaminan Kesehatan Masyarakat’ ini. Ia kemudian memberi kesempatan pada Zunar Parumpa, M Kes.

“Banyak pasien yang sebenarnya bisa ditangani di RSUD Pangkep, tetapi selalu dirujuk ke Makassar.” Tukas alumni Fakultas Kedokteran UMI ini memulai pandangannya.  Ia menilai kalau masalah di RSUD Pangkep, menyangkut kepemimpinan yang lemah. Frans Manaba tak mampu membangun dialog kondusif di kalangan dokter. Sehingga terjadi kecurigaan tatkala ia menggulirkan keputusan memotong jasa medik sebesar 5% yang kontan memantik emosi para dokter.

Masalah lainnya ada pada status para dokter yang bukan PNS. Pemerintah Daerah tidak memperjelas ikatan kontrak sehingga mereka (dokter) memiliki kebebasan. Jika dokter melakukan mogok karena jasa mediknya dipotong tanpa ada aturan yang jelas, itu wajar, karena itu merupakan hak yang harus ia perjuangkan. Kinerja dokter tak bisa diganggu dengan urusan sarana dan prasarana, itu urusan manajemen rumah sakit. Jika kemudian dokter tak bisa melakukan operasi akibat tidak adanya alat yang tersedia, maka kesalahan tak bisa ditimpahkan kepadanya. Selain itu, obat juga menjadi masalah tersendiri, kerena tidak jelas kategori obat gratis bagi pemilik Jamkesmas.

Zunar Parumpa menekankan agar Pemerintah Daerah segera membuat ikatan kontrak yang jelas dengan dokter yang bertugas di rumah sakit. Hal ini perlu sebagai pegangan bagi Pemda dalam melakukan evaluasi juga sebagai tanggung jawab (kontrol) atas keberlanjutan pelayanan kesehatan di Pangkep.

Melanjutkan itu, Syahrul Syaf, Sekjend KKDP. Menyebutkan kalau pasien tidak akan dilayani jika tidak membeli alat infuse lebih dulu. “Ini menjadi lucu, karena pelayanan berlaku bagi orang berduit saja, lalu bagaimana jika ada masyarakat yang tidak bisa membeli alat tersebut. Sedangkan ia  sudah harus dirawat, apakah akan ditelantarkan begitu saja!”  Tukasnya.

Caleg dari PBB ini mengusulkan agar digulirkan Perda Pelayanan Kesehatan, karena nampaknya UU N0 44, 2009 tak cukup sebagai pedoman dalam menjalankan rumah sakit sebagaiamana mestinya.

Sedangkan pembacaan indikasi pidana ketika ada pasien yang hendak melaporkan kerugian yang dialami akibat pelayanan di RSUD  Pangkep, misalnya, Fadli Safa (Bidang Khusus Kejaksaan Pangkep) mengungkapakan kalau payung hukumnya ada pada KUHP pasal 359 dan UU No 36, 2009 tentang Kesehatan.

***

Pada dialog ini, hadir pula ketua KPU Pangkep, Rahman Kambie. Ia menuturkan pengalaman kala istrinya yang habis melahirkan diberi rujukan oleh pihak rumah sakit Pangkep untuk melanjutkan pengobatan di rumah sakit Wahidin, Makassar. Ia bingung kala pihak pihak RS Wahidin menanyakan keterangan rujukan tersebut. “Saya tidak tahu, intinya saya diberi surat rujukan, soal isinya silahkan baca sendiri.” Katanya di hadapan petugas rumah sakit. Belakangan baru ia sadari kalau di surat rujukan tidak dijelaskan penyakit yang diidap istrinya.

Mendengar penuturan itu, kontan peserta dialog tertawa. Menertawakan kinerja tenaga medis RSUD Pangkep yang rupanya tidak telaten memberikan rujukan. Kegelisahan yang sama diungkapkan oleh Ady Supryadi, “Hampir setiap hari kita menyaksikan mobil ambulan RSUD Pangkep mengebut ke Makassar, ini ada apa! Apakah di rumah sakit tidak ada lagi dokter!” Katanya heran. Salah satu alumni pertama Sekolah Demokrasi Pangkep (SDP) ini juga menyayangkan karena dialog yang membahas hajat hidup orang banyak ini justru tidak dihadiri pemangku keputusan (Kepala RSUD, Bupati, Wabup, Sekda, dan Dinas Kesehatan).

Hasan, aktivis HMI Cab Pangkep. Mengatakan, kalau masalah ini sebenarnya hanya persoalan kecil, karena dibiarkan mengendap akhirnya melebar ke mana-mana. “Kami sampaikan kepada Bupati, sewaktu kami melakukan demonstarsi, langkah pertama yang harus ditempuh, ialah mengganti kepala rumah sakit karena ini menyangkut manajemen pengelolaan yang keliru. Tapi Bupati berpandangan lain, ia mengatakan sebaliknya dan berjanji menambah lima dokter.”  Jelasnya.

Kembali menyambung hal itu, Anggraini Amir mengatakan kalau dokter itu memiliki lembaga persatuan.“Mereka tidak serta merta mau menerima tawaran bekerja begitu saja, jika manajemen rumah sakit tidak kondusif.”

***

Menjelang pukul satu siang, Syafar menginformasikan kalau dialog tengah di penghujung waktu. Ia lalu memberi kesempatan kepada masing-masing narasumber utama untuk memaparakan pandangan penutup. Dimulai dari Zunar Parumpa, M Kes

“Masalah ini memang tidak bisa kita diamkan, saya siap membantu kawan-kawan untuk membangun komunikasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengawal masalah ini.” Kata lelaki kelahiran Pangkep 28 Maret 1981 ini. Sedangkan Anggraini Amir kembali menantang KKDP untuk kembali menggelar dialog publik agar ruang menyampaikan dan mendialogkan aspirasi semakin terbuka. Syahrul Syaf, menanggapi kalau hal tersebut sudah menjadi komitmen KKDP, menjadi mediator untuk perkembangan demokrasi yang subtansial di Pangkep.  Rahman Kambie, mengusulkan agar hasil dialog ini melahirkan rekomendasi yang dalam waktu dekat diajukan ke Bupati.

dr Antariksa mengutip Antony Gidens sebagai penutup, “Jika kita berada dalam sebuah ruangan dan kita terkunci di dalamnya. Hal pertama yang harus dilakukan tentu saja mencari kunci pintu. Jika tidak menemukannya, maka buatlah kunci baru. Tapi jika tidak dapat, maka dobraklah pintu tersebut sekali itu sakit.” 

***
Pangkep, 13 Mei 2013

Komentar

Postingan Populer