Mengeja Kegelisahan Zohra Andi Baso

Dok. Kamar Bawah

Zohra Andi Baso di Sulawesi Selatan, adalah sosok yang tidak lepas dari perannya selaku pejuang hak konsumen. Memimpin Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulsel sejak tahun 1992 telah menjadi tonggak keteguhannya untuk terus peduli pada pengguna akhir sebuah produk, yakni konsumen.

Zohra lahir di Labakkang, Pangkep pada 17 April 1952. Menyelesaikan studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Hasanuddin tahun 1980, kemudian S2 ditempuh di Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 1984. Gelar akademik yang didapat tidak digunakan kembali ke kampus menjalani hidup sebagai dosen. Zohra memilih keluar dan aktif di organisasi non pemerintah (Ornop).

Buku ini merupakan kumpulan makalah yang dibawakan kala mengisi lokakarya, seminar, atau pun diskusi yang ditapaki dari tahun 1995 hingga tahun 1999. Terbit di tahun 2000 silam. Tentu sudah banyak situasi kurang relevan degan hasil perkembangan situasi sekarang ini. Namun, masih banyak yang dapat dipelajari mengenai jejak wacana yang digelorakan selain informasi penting lainnya mengenai hak konsumen.

Buku ini dimulai dengan mengetengahkan peran Ornop dan perempuan di ruang publik. Krisis ekonomi yang menderah Indonesia di akhir tahun 1990 an menjadi ekses krisis di sektor yang lain. Zohra kukuh menggunakan Ornop dan membedakannya dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebagai cara pandang melihat keterlibatan masyarakat sipil dalam transformasi sosial. Menurutnya, LSM menjadi legitimasi negara ketika dilibatkan dalam program menangani krisis sosial. Di titik ini, Zohra mengajukan persoalan pelik mengenai Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang justru berakibat pada demoralisasi peran LSM.

Buntutnya di tingkat masyarakat bawah, terbangun asumsi kalau fondasi Ornop dan LSM sama saja. Hal tersebut bermula dengan terungkapnya kasus penggelapan dana JPS ke media massa. Otokritik ini diajukan Zohra sebagai upaya reposisi peran Ornop sebelum negara melakukan hegemoni wacana mengenai keterlibatan masyarakat sipil. Justru keterlibatan LSM yang disponsori negara malah membuat polarisasi di tengah masyarakat dan meminggirkan peran Ornop yang sudah bekerja merumuskan paradigma pengetahuan dalam pemberdayaan masyarakat.

Zohra mengutip Robert Chambers untuk menjernihkan cara pandang melihat teori transformasi sosial. Ada dua metode yang dilakukan: Paradigma Atas Benda (PAB) dan Paradigma Atas Manusia (PAM) konsep ini selanjutnya dikenal luas dengan istilah top down dan bottom up. Negara seringkali memakai cara PAB (top down) dan Ornop (bottom up). Kedua metode ini masing-masing digunakan atas nama pemberdayaan masyarakat.

Hanya saja, metode PAB bersifat sentralistik dan cenderung reduksionis karena perumusannya dilakukan justru tidak melibatkan masyarakat. Sedangkan PAM sebaliknya, masyarakat harus diberi ruang guna merumuskan dan memecahkan situasi yang dihadapi. Konsep ini sesungguhnya sudah sangat lama. Tetapi hingga hari ini masih saja terlihat benturan pemahaman klise ketika pemaknaan Ornop dan LSM tidak lagi relevan sebagaimana di awal mula LSM dimunculkan.

Perempuan dan Konsumen

Setiap situasi ketidakadilan perempuan selalu mengandung potensi destruktif lebih banyak ketimbang lelaki, ungkapan demikian tak sepenuhnya benar. Sebab dalam situasi ketidakadilan semuanya adalah korban, baik lelaki maupun perempuan dalam segala lapisan usia.

Zohra tidak mau terjebak ke dalam pemahaman aliran feminis tertentu. Ia menganggap kalau feminisme liberal, radikal, marxis, sosialis, atau postmodern masing-masing memiliki konteks perumusan situasional di mana dicetuskan. Teorinya bukanlah frame yang dapat digunakan di semua wilayah.

Pada 18 Mei 1999 di Makassar, Zohra mengisi dialog politik yang diadakan Koalisi Perempuan Indonesia. Lewat makalahnya, Permasalahan Perempuan di Sulawesi Selatan (Hal. 67). Zohra memulai kegelisahannya daru sudut pandang struktural. Garis besarnya ada tiga poin. Pertama, bergesernya peran perempuan dari domestik ke publik bukanlah jaminan meraih status lebih baik dan terhindar dari kekerasan. Kedua, Jumlah lelaki lebih banyak meraih pendidikan lebih tinggi ketimbang perempaun. Ketiga, hak perempuan di bidang politik sangat kurang.

Zohra menolak anggapan budayawan di Sulawesi Selatan yang menganggap perempuan berada di tempat istimewa. Baginya, perempuan selalu digiring ke dalam kerja domestik kebudayaan sebagai upaya pelanggengan patriarki. Namun di sisi lain, Zohra meyakini kalau dalam sejarahnya, perempuan di Sulawesi Selatan adalah simbol keadilan. Di masa lalu dalam kerajaan sudah ada raja perempuan dan mitologi tomanurung diyakini sosok perempuan yang muncul untuk mengakhiri kekacauan.

Dalam sejarahnya, penegakan hak konsumen secara legal dimulai oleh Jhon F Kennedy, mendiang presiden Amerika Serikat ketika mencanangkan hari hak konsumen pada 15 Maret 1962 dengan mengajukan empat hak dasar. Konsep ini kemudian diterima di sidang PBB tahun 1985 yang melahirkan deklarasi Guidelines for Consumer Protection of 1985. Selanjutnya, keempat hak dasar ini dikembangkan menjadi delapan:
  1. Hak untuk mendapatkan kebutuhan pokok
  2. Hak atas keamanan dan keselamatan
  3. Hak untuk mendapatkan informasi yang benar
  4. Hak untuk memilih
  5. Hak untuk didengar
  6. Hak untuk mendapatkan ganti rugi
  7. Hak untuk mendapatkan pendidikan konsumen
  8. Hak mendapatkan lingkungan yang sehat
Kedelapan hak di atas dibarengi dengan tanggung jawab konsumen yang harus dijaga:
  1. Tanggung jawab akan kesadaran kritis
  2. Tanggug jawab bertindak
  3. Tanggung jawab kepedulian sosial
  4. Tanggung jawab kesadaran lingkungan
  5. Tanggung jawab akan kesetiakawanan
Rumusan hak konsumen ini berlaku di seluruh dunia. Namun cita-cita ideal yang telah dirumuskan ini tentu saja mengandung tantangan dan tidak sedikit berjalan di luar koridor. Perjuangan menuju tegaknya hak konsumen memanglah jalan panjang tiada ujung dan harus terus menerus digelorakan.
Zohra menyadarai kalau tantangan hak konsumen memiliki banyak musuh berbeda di masing-masing tempat. Karena itu situasi yang dialami setiap konsumen sangat spesifik. Pada dasarya situasi yang dialami biasanya terkait dengan perubahan pola konsumsi akibat dampak industri.

Konsumen adalah rantai terakhir dalam proses produksi karena itu perlu mendapat perlindungan. Buku ini menjadi referensi berharga oleh siapa saja yang membutuhkan dasar dalam melakukan advokasi hak konsumen. Zohra mewariskan kegelisahannya ini yang, sesungguhnya merupakan kegelisahan kita semua.
 _

Dimuat di saraung.com edisi 4 Juli 2016






Komentar

Postingan Populer